Kesepakatan Pemerintah dan KPU untuk Menentukan Tanggal Pemilu 2024 Jatuh Pada Tanggal 14 Februari
Jakarta - Pemerintah dan KPU akhirnya menyepakati hari pencoblosan Pemilu 2024. Pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Hal itu dilaporkan oleh KPU dan Mendagri selaku perwakilan pemerintah dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI. "Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 , jadi 14 Februari," ujar Ketua KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1). Ilham mengatakan, tanggal 14 juga jatuh pada hari rabu seperti sebelumnya Pemilu digelar di hari yang sama. Sementara, tanggal 14 ini juga pernah diusulkan KPU dalam rapat di DPR sebelumnya. "Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari permah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," ujarnya. Sementara, Mendagri Tito Karnavian menuturkan, pemerintah telah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. Pemerintah mengakui perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024. "Untuk tanggal ka