Mengkaji Demokrasi di Dalam Partai Politik di Indonesia
Jakarta - Bidang pekerjaan apa di negeri kita ini yang tidak pernah putus hubungan
kerjanya? Jawabannya, adalah mendirikan partai politik. Masa boleh
berganti, musim dapat berubah.
Namun, mendirikan partai politik, tertutama menjelang pemilihan umum,
tetap saja berkecambah, tanpa pernah mengenal lelah dan titik henti.
Para poilitisi berpacu dan unjuk gigi mendirikan parpol.
Ini adalah buah
dari reformasi sistem politik kita. Ironinya, di saat yang berbarengan,
sengketa internal parpol juga tidak pernah surut sedikit pun.
Klaim kebenaran antara para pihak yang bersengketa, acapkali berahir di
meja persidangan pengadilan. Beruntung sekali, sistem penyelesaian
sengketa interior parpol sudah baku, baik mekanisme, tahapan atau word
play here lembaga yang menyelesaikannya.
Yang kurang, adalah itikad baik untuk menjalankan perintah pengadilan.
Konstitusi kita memberi tempat yang sangat terhormat buat partai
politik. Dalam UUD 1945 dikatakan bahwa parpol atau gabungan parpol
memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden.
Lalu, Konstitusi kita juga menegaskan bahwa peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Karena itu semua,
dalam bab tentang hak azasi manusia, Konstitusi kita tegas mengatakan
bahwa hak untuk berserikat adalah hak azasi manusia.
Pertanyaan azasi dalam kaitan dengan parpol, ialah, apa sebenarnya
tujuan parpol itu? Ini dijawab oleh rezim pengaturan parpol kita melalui
Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang No 2 Tahun
2011 tentang Perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
menegaskan bahwa parpol merupakan sarana partisipasi politik masyarakat
dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.
Rezim pengaturan parpol kita tersebut jelas mengharuskan parpol
mengembangkan demokrasi. Secara eksplisit dalam Pasal 13 ayat d, UU No 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa parpol berkewajiban
menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak azasi manusia.
Masalah AD/ART Parpol
Masalah hukum yang kemudian muncul, ialah, bagaimana bila Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol bertentangan dengan misi dan tujuan parpol seperti yang diatur dalam perundang-undangan kita?
Di
situlah masalahanya karena peraturan perundang-undangan kita luput
menjangkau masalah ini.
Hukum positif kita mengenai parpol hanya mengharuskan bahwa AD/ART
sebuah parpol memuat visi dan misi, azas dan ciri, nama, lambang, tanda
gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota.
Tak ada satu
pun perintah dan kewajiban bagi parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan
tujuan parpol yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Di saat yang berbarengan, AD/ART adalah hukum yang mengatur secara
internal parpol dan menjadi peraturan dasar parpol. Malah, anggota
parpol bisa diberhentikan karena melanggar AD/ART.
Apa yang terjadi bila AD/ART parpol mengatur tentang mekanisme
pengambilan keputusan yang mengkultuskan orang tertentu karena faktor
sejarah, ideologi, atau word play here alasan lain, melalui struktur
organisasi sehingga proses pengambilan keputusan tidak demokratis?
Ini kan sudah tidak sejalan dengan tujuan parpol untuk menegakkan demokrasi, sesuai perintah peraturan perundang-undangan.
Kita sudah pernah mengalami bagaimana, misalnya, Soeharto sebagai Ketua
Dewan Pembina Golkar, bisa menganulir hasil Munas Golkar. Ini jelas
diatur dalam AD/ART partai tersebut. Apakah pengalaman otoritarisme ini
masih harus diulang lagi?
Orang-orang yang antidemokrasi bisa saja memanfaatkan instrumen AD/ART
untuk membenarkan ahlak anti demokrasi mereka. Itu sah secara internal,
tetapi illegal secara hukum positif. Hukum positip kita yang mengatur
tentang parpol, sama sekali tidak menjangkau kasus-kasus seperti ini.
Bila kandungan AD/ART yang tidak sejalan dengan tujuan parpol tersebut
diuji di Mahkamah Agung (MA), bisa saja MA menolaknya dengan alasan,
AD/ART parpol adalah urusan internal parpol yang tidak boleh dicampuri
negara.
Lagi pula, secara hukum, yang boleh diuji di MA hanyalah
peraturan yang dibuat oleh badan negara, yang dianggap bertentangan
dengan undang-undang.
AD/ART sebuah parpol bukan produk badan negara. Alur pikir seperti di
atas, mestinya diketepikan dengan alasan, undang-undang tentang partai
politik sudah sangat jelas mewajibkan tiap parpol untuk membawa misi
suci, menegakkan demokrasi. Marwah dan nilai ini yang harus dijaga oleh
MA sebagai the guardian of justice.
Karena itu, MA harus mengambil terobosan hukum dengan cara, membuka
peluang menguji materil AD/ART parpol yang bertentangan dengan
nilai-nilai demokrasi, yang menjadi tujuan parpol, yang memang secara
eksplisit dicantumkan dalam undang-undang.
Dasar hukum yang jelas untuk bisa dipakai oleh MA, adalah Pasal 46 UU No
2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang mengatakan bahwa pengawasan
terhadap pelaksanaan Undang-Undang Partai Politik dilakukan oleh lembaga
negara yang berwenang secara fungsional sesuai dengan undang-undang.
Maknanya adalah, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang partai
politik masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Maka, AD/ART parpol yang
bertentangan dengan undang-undang parpol, secara otomatis bisa diuji
materil di Mahkamah Agung.
Ada juga pihak yang bisa mengatakan bahwa
urusan parpol adalah urusan keperdataan sehingga AD/ART parpol bukan
subyek yang masuk ranah hukum publik.
Alasan kedua ini sangat lemah karena keberadaan parpol diatur oleh
peraturan perundang-undangan yang masuk kategori hukum publik, bukan
hukum perdata.
Di atas segalanya, keberadaan parpol sama sekali tidak
bisa dipisahkan dengan ranah publik karena dana parpol sebagian berasal
dari APBN dan ABPD, yang menjadi milik publik.
Karena properti publik yang menopang keberadaan dan berfungsi tidaknya
parpol, seharusnya lembaga negara, termasuk cabang kekuasaan yudikatif,
dalam hal ini MA, ikut secara aktif mempertahankan segala peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan kiprah partai politik.
Termasuk di dalamnya, mengadili AD/ART partai politik yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan. Ada yang mengatakan bahwa masalah
sengketa interior parpol sudah ada mekanisme penyelesaiannya, yakni,
penyelesaian secara inner melalui mekanisme mahkamah partai.
Bila tidak selesai, maka bisa diselesaikan melalui pengadilan negeri.
Alasan ini sangat benar, sepanjang sengketa tersebut hanya menyangkut
ketidakpuasan para pengurus dan anggota.
Kendati mungkin sengketa tersebut berkaitan dengan tafsir AD/ART, tetapi
inti sengketa tersebut bukan keberadaan AD/ART yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, khususnya menyangkut tujuan parpol.
Latar
pemikiran di atas, sangat sederhana.
Bagaimana mungkin partai politik diharapkan menegakkan demokrasi, sesuai
ketentuan undang-undang, bila aturan primary tentang dirinya, sangat
tidak demokratis?
Komentar
Posting Komentar