Aparat Kejaksaan Negeri Bengkulu Menahan 3 Tersangka Korupsi Rehabilitas Sarana DKP Kota Bengkulu

Bengkulu - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan tiga tersangka korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok device pembenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun anggaran 2018.

Ketiga tersangka yaitu: Syafrizal, mantan Plt Kepala DKP Kota Bengkulu yang menjabat pada saat pelaksanaan pekerjaan; Edi suryanto, PPTK kegiatan pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana Pokok Device Pembenihan di DKP Kota Bengkulu; dan Diman, Wakil Direktur CV Bumi Dian Pratama, sebagai penyedia yang menandatangani kontrak perjanjian kerja atau kontraktor.

"Penahanan dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka korupsi dinyatakan lengkap," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Hadimanjaya seperti dilansir Antara, Jumat (22/10).

Kejari Bengkulu telah menerima barang bukti dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Hadimanjaya menjelaskan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok system pembenihan di DKP Kota Bengkulu pada 2018 mendapatkan anggaran Rp951 juta. Namun, pengerjaan proyek tidak selesai tepat waktu. Spesifikasi pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp135 juta.

Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor telah mencairkan dana sekitar Rp666 juta dalam dua kali termin. Padahal bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan baru mencapai 51,01 persen sebagaimana hasil pemeriksaan fisik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karena Gelar Pemungutan Suara Ulang Tak Sesuai Keputusan MK, Anggota KPU Dilaporkan dan Bawaslu Yalimo Dilaporkan ke DKPP

Kesepakatan Pemerintah dan KPU untuk Menentukan Tanggal Pemilu 2024 Jatuh Pada Tanggal 14 Februari

Berikut Penjelasan Poin-Poin Penting Revisi UU Kejaksaan RI