Ketua Panitia Kerja Khawatir RUU TPKS Akan Gugur tak Lolos di Baleg

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dikhawatirkan akan gugur apabila Badan Legislasi (Baleg) tidak menyetujui draf sebagai usulan DPR. Rencananya RUU TPKS akan segera diambil keputusan melalui rapat pleno dalam waktu dekat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, menuturkan nasib RUU ini bergantung kelancaran pembahasan menuju rapat pleno. Apabila tidak ada titik temu, RUU TPKS tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Pleno harus diambil keputusan di Baleg, semoga saja bisa lolos. Ini memang spekulasi juga, kalau tidak lolos di Baleg, gugur lah UU ini," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11).

Wakil Ketua Baleg DPR RI ini mengatakan, publik harus mengetahui jika RUU TPKS tak dilanjutkan bukan karena DPR tidak serius membahasnya. Dalam menyusun undang-undang ada pertarungan antar partai politik. Ada pihak-pihak yang menolak.

"Biar publik juga tahu bahwa DPR ini bukan satu kesatuan, tapi DPR ini kumpulan pertarungan parpol, siapa yang sepakat, siapa yang menolak. Itu teman-teman harus tahu," kata Willy.

Politikus NasDem ini masih optimis RUU TPKS bisa disetujui dalam rapat pleno Baleg DPR RI dan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan sebagai inisiatif DPR. RUU TPKS rencananya akan dibawa dalam rapat pleno 25 November 2021.

Willy mengatakan, sebagai salah satu pengusul akan berikhtiar agar RUU ini bisa disepakati.

"Ya optimis (lolos pleno). Apalagi di luar sana yang membutuhkan kepastian hukum. Kita berikhtiar semoga ada titik terang," ujar Willy.

Apabila telah disetujui RUU TPKS sebagai inisiatif DPR, proses berikutnya akan mudah untuk disahkan menjadi undang-undang. DPR akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo agar segera dikirim kembali surat Presiden serta daftar inventaris masalah.

"Jadi, kita berharap proses panjang ini bisa terjawab dengan cepat. Makanya Baleg mengagendakan 25 November itu pleno Baleg terhadap RUU TPKS," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karena Gelar Pemungutan Suara Ulang Tak Sesuai Keputusan MK, Anggota KPU Dilaporkan dan Bawaslu Yalimo Dilaporkan ke DKPP

Kesepakatan Pemerintah dan KPU untuk Menentukan Tanggal Pemilu 2024 Jatuh Pada Tanggal 14 Februari

Pembelajaran Tatap Muka Masih Terbatas Karena Kesiapan Sekolah dan Peran Orang Tua Murid